Sun05202012

Last update03:29:17 AM GMT

KPK

Tersangka Korupsi Bansos Bertambah

Medan - Liranews.com - Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumatera Utara (Sumut) 2009-2011 bertambah seorang lagi, yakni mantan Bendahara Biro Binsos 2009 Syawaluddin. Pria yang kini menjadi staf biasa diduga menerima gratifikasi dan melakukan pemotongan sejumlah dana bansos yang dicairkan dengan besaran tertentu.

Peran dia terungkap saat pemeriksaan tersangka Adi Sucipto beberapa waktu lalu. “Syawaluddin sudah dijadikan tersangka karena diduga turut membantu pencairan proposal fiktif,”papar Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Ronald H Bakkara kepada SINDO,Minggu (13/5).

KPK Tawarkan Angie Menjadi Justice Collaborator

Liranews.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menawari Angelina Sondakh untuk menjadi justice collaborator atau pelaku kejahatan yang mau bekerja sama dalam mengungkap kejahatannya.

Syaratnya, mantan Puteri Indonesia tersebut mau mengungkapkan keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, KPK konsisten memberikan hadiah kepada mereka yang mau bekerja sama mengungkap kasus korupsi, termasuk Angelina.

Vonis Nazaruddin Lebih Ringan

Liranews.com - Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.

Selain hukuman penjara, Nazaruddin diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta yang dapat diganti empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012).

Miranda S Goeltom hadir di Pengadilan

Liranews.com - Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/4/2012), kembali menggelar sidang kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004. Kali ini, sidang mengagendakan pemeriksaan lima saksi, di antaranya mantan DGSBI Miranda S Goeltom.

Dalam Sidang hari ini mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, mengakui pernah meminta dukungan kepada Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, terkait pencalonan dirinya sebagai DGSBI 2004. Hal tersebut diungkapkan Miranda saat bersaksi dalam persidangan Nunun persidangan kasus itu yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4/2012).

Harta Minyak Nazar di Dubai Belum Diblokir KPK

NazarrudinLiranews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membekukan aset Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang ada di sebuah perusahaan minyak di Dubai.

"Yang ada di Dubai itu tidak ada yang diblokir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Kamis 29 Maret 2012.

Hot News
Anda Punya Keluhan Pelayanan Publik, Pendidikan, Kesehatan, Koperasi, KTP, Polisi, Tanah, Pertanian, Hukum, Korupsi atau Info Publik Lain
Hot News
Like Us on FacebookFollow Us on Twitter Follow Us on Google+
Nama *
No. KTP *
Alamat *
No. Telepon
E-Mail *
Pengaduan *