Sun05202012

Last update03:29:17 AM GMT

Mantan Bupati Belitung Timur Divonis 2 Bulan Penjara

Khairul Effendi Liranews.com - Mantan Bupati Belitung Timur (Beltim), Khairul Effendi divonis 2 bulan dan 10 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan.

Khairul dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen saat sidang kasus pembebasan lahan untuk Pelabuhan Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Manggar, Beltim.

"Khairul dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen dalam persidangan. Dokumen yang dimaksud adalah penguasaan hak atas tanah lokasi pembangunan ASDP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Seftwitson, Rabu (7/3/2012).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftwitson. JPU menuntut hukuman pidana empat bulan penjara, namun hakim hanya memvonis dua bulan dan sepuluh hari.

"Putusannya dua bulan dan sepuluh hari pidana penjara dari tuntutan empat bulan," kata Seftwitson saat ditemui di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan.


Older news items:

Komentar

Hot News
Anda Punya Keluhan Pelayanan Publik, Pendidikan, Kesehatan, Koperasi, KTP, Polisi, Tanah, Pertanian, Hukum, Korupsi atau Info Publik Lain
Hot News
Like Us on FacebookFollow Us on Twitter Follow Us on Google+
Nama *
No. KTP *
Alamat *
No. Telepon
E-Mail *
Pengaduan *